Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Di Kantor DPRK Bireuen Berlangsung Sangat Memuaskan

Bireuen-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensosialisasikan draf tentang Refisi UU No 11 Tahun 2006 Tentang UUPA yang mengatur tentang kekhususan Aceh, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Kantor Sekretariat DPRK Bireuen mengatakan seluruh rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi draf perubahan UUPA yang digelar di daerah akan dirampungkan di DPR Aceh.(Rabu,1/3/20223)
“Intinya kami sampaikan bahwa dalam kesempatan ini tidak ada argumentasi timbal balik,” kata Safaruddin saat membuka sosialisasi draf revisi UUPA zona IV di Kabupaten Bireuen. Safaruddin menjelaskan sosialisasi itu merupakan bagian dari amanah pasal 269 Ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh. Beberapa tokoh masyarakat bahkan turut hadir Anggota DPRK Bireuen menyampaikan antusias yang sangat besar dalam acara sosialisasi tersebut.
